Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungi Pengacara terbaik di Medan

Pengacara terbaik di Medan

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga resmi berwenang, pelanggaran mana terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu. Dari pengertian hukum diatas, unsur-unsur dari hukum dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Adanya peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan bermasyarakat;
  2. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga yang berwenang;
  3. Peraturan bersifat memaksa;
  4. Sanksi tegas dalam setiap pelanggaran;
Secara umum hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat (Hukum Sipil) dan Hukum Publik (Hukum Negara).  Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan. Bila dilihat dari sumbernya, hukum dapat berbentuk Undang-Undang, Kebiasaan/Adat, Traktat antar negara, dan Yurisprudensi putusan hakim terdahulu. Bagi siapa saja yang ingin memperdalam ilmu tentang hukum dapat menempuh studi di fakultas hukum di universitas. Lulusan fakultas hukum berpeluang menjadi penegak hukum yaitu Pengacara, Jaksa, atau Hakim. Bagi siapapun yang memiliki passion memperjuangkan dan membela hak-hak hukum maka pilihan paling tepat adalah menjadi Pengacara.

Apa itu profesi Pengacara ?

Lawyer atau Pengacara dalam bahasa Indonesia adalah seseorang yang memberikan jasa hukum. Menurut UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Terdapat banyak jenis Pengacara sesuai bidang yang digelutinya diantaranya Pengacara Perusahaan (Corporate lawyers), Pengacara Keluarga (Family Lawyers), Pengacara Pidana, atau Pengacara Perdata. Tidak sedikit Pengacara juga mendirikan kantor konsultan hukum. Sesuai perkembangannya, Pengacara dapat berbentuk perseorangan, firma, persekutuan perdata, yayasan atau kantor hukum. Bagi Pengacara yang ingin membela golongan masyarakat tidak mampu biasanya akan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Persyaratan untuk menjadi Pengacara

UU Advokat menetapkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat sebagai berikut :
  1. Warga negara Republik Indonesia; 
  2. Bertempat tinggal di Indonesia; 
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; 
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; 
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; 
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; 
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi;
Tahapan untuk menjadi Pengacara
  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
  2. Mengikuti dan lulus ujian profesi Advokat;
  3. Magang paling sedikit 2 tahun di Kantor Advokat secara terus menerus;
  4. Mengikuti Pengangkatan dan Sumpah Advokat;
Mengapa menggunakan jasa Pengacara ?
Sebelum memutuskan menggunakan jasa Pengacara, anda perlu tau apa saja yang dapat dilakukan oleh Pengacara. Pengacara dapat memberi nasihat hukum kepada kliennya tentang permasalahan hukum di bidang hukum yang klien sedang hadapi serta bagaimana kekuatan posisi kliennya dihadapan hukum. Ia mengetahu bagaimana suatu permasalahan perdata dapat berubah menjadi permasalahan pidana atau sebaliknya. Keahlian dibidang ini sangat penting karena hanya dimiliki oleh Pengacara. Pengacara memiliki keahlian untuk mendampingi dan mewakili klien dalam memperoleh kesempatan untuk memenangkan kasus. Pengacara dapat juga dapat mengambil langkah negosiasi penyelesaian di luar pengadilan jika melihat ada indikasi kasusnya berpotensi merugikan klien. Ia akan melakukan segala yang mungkin untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan hak yang pantas (mendapatkan ganti rugi yang  pantas, denda rendah, pengembalian keadaan semula, kurangnya hukuman penjara, dll).  Pengacara juga berperan layaknya legal assistant yaitu mencegah, membimbing, dan menjelaskan kepada kliennya sebelum dilakukan persidangan. Selain itu, ia memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk mempertahankan kepentingan klien dan memohon di depan pengadilan. Ia tahu bagaimana bertindak dan memberi nasihat kepada kliennya dari awal hingga akhir persidangan tentang strategi yang harus diterapkan terkait situasi yang dihadapi. Selain itu, Pengacara juga terikat dengan kode etik untuk merahasiakan data-data kliennya.

Berdasarkan hal-hal diatas, point penting dibawah ini patut dipertimbangkan untuk memperkuat alasan anda menggunakan jasa pengacara, yaitu:
  1. Tidak mengerti hukum, bagi anda yang tidak mengerti hukum, hukum bisa menjadi rumit atau bahkan bisa membawa anda masuk ke resiko yang lebih besar. Untuk itu menyewa jasa pengacara adalah keputusan yang tepat karena pengacara dapat menjelaskan kepada anda situasi yang terjadi dan posisi anda dimata hukum;
  2. Menghindari kesalahan. Pengacara dapat membantu anda menghindari resiko kerugian lebih besar dalam suatu negosiasi, atau dalam hal berperkara di pengadilan baik dalam posisi sebagai penggugat atau tergugat, ia dapat meminimalisir kesalahan dalam membuat surat gugatan, eksepsi, jawaban, duplik, replik, dan pembuktian dimuka persidangan. Ia juga dapat memperjuangkan hak-hak anda, memastikan anda mendapat hak yang wajar.
  3. Menghindari adanya putusan hakim yang merugikan. Berperkara di pengadilan tidak seperti yang anda bayangkan, itu butuh keahlian yang hanya dimiliki Pengacara. Kekeliruan didalam menyusun dasar-dasar gugatan, petitum atau amar putusan yang diminta berpotensi akan membawa anda kehilangan hak-hak, putusan tidak dapat dieksekusi/dilaksanakan, atau gugatan tidak dapat diterima atau bahkan ditolak. Anda dapat mengalami kerugian dari sisi waktu dan biaya-biaya;
  4. Melakukan mediasi/negosiasi. Permasalahan hukum tidak selalu harus diselesaikan melalui pengadilan, atau laporan polisi dalam perkara pidana. Pengacara dapat membantu anda melakukan negosiasi untuk kepentingan hukum anda;
Kapan saat yang tepat menghubungi Pengacara
Dalam hal kapan waktu yang tepat untuk menghubungi Pengacara akan bergantung dari mindset anda sendiri. Apabila pengacara dianggap sebagai pemadam kebakaran, anda bisa menghubunginya nanti ketika masalah sudah datang. Apabila anda menganggap pengacara untuk tindakan preventif, anda akan menghubungi pengacara sebelum permasalahan timbul. Semisal anda akan menghibahkan sesuatu atau ingin membuat wasiat kepada kerabat, guna menghindari sengketa dikemudian hari anda memutuskan untuk menghubungi pengacara untuk meminta jasa hukum dalam bentuk konsultasi hukum. Ini adalah upaya preventif. Namun Ketika anda mendapat surat panggilan polisi, menerima surat somasi, menerima surat panggilan sidang (relaas) untuk suatu gugatan perdata, atau bahkan perintah untuk mengosongkan area tertentu, ini saatnya anda segera menghubungi pengacara agar hak-hak anda dapat dipertahankan. Bisa jadi ini yang disebut menghubungi pengacara sebagai pemadam kebakaran

Dimana bisa mendapatkan Pengacara ?
Di era teknologi digital saat ini tidak sulit untuk menemukan Pengacara. Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui pencarian di browser internet baik di HP, Tablet atau Laptop. Kemudian anda juga dapat membuka situs web Pengacara untuk mengetahui bidang praktik, nomor telepon dan alamat kantornya. Apabila anda mencari kantor hukum di Medan, anda dapat mengunjungi https://www.advokatmedan.com atau nomor telepon 082168817800 untuk mendapatkan layanan jasa hukum pengacara terpercaya di Medan.

Berapa tarif jasa hukum Pengacara ?
Biaya jasa Pengacara/biaya sewa Pengacara sampai dengan tulisan ini dibuat tahun 2023 belum ada standarisasi baik dari pemerintah maupun organisasi Advokat. Namun sebagai landasan hukumnya dapat ditemukan dalam pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyatakan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu biaya jasa hukum Advokat akan ditentukan berdasarkan:

  1. Tingkat kesulitan perkara;
  2. Tingkat kemampuan ekonomi klien;
  3. Kesepakatan bersama;
Beberapa jasa hukum yang ditawarkan oleh Pengacara

  • Jasa Konsultasi HukumJasa konsultasi hukum akan menghasilkan nasihat hukum atau pendapat hukum / legal opini atas suatu permasalahan hukum. Pada sesi ini anda harus mempersiapkan kronologi, data-data, dokumen/berkas-berkas terkait agar Pengacara dapat menganalisanya. Konsultasi hukum seringkali menjadi faktor yang menentukan apakah Pengacara dan anda dapat melangkah menuju kesepakatan bersama untuk kontrak jasa hukum.
  • Jasa Pendampingan HukumJasa pendampingan hukum adalah jasa yang diberikan Pengacara untuk mendampingi kliennya dalam proses hukum. Jasa ini biasanya berkaitan dengan permasalahan hukum pidana, somasi, negosiasi atau hukum bisnis.
  • Jasa LitigasiJasa Litigasi adalah jasa yang diberikan Pengacara untuk mewakili klien dalam berperkara di pengadilan.

Disarankan menggunakan jasa Pengacara Advokat PERADI
Undang-Undang Advokat (UU No. 18 tahun 2003) menyatakan bahwa organisasi advokat di Indonesia hanya boleh ada satu. Atas dasar amanat UU Advokat tersebut, dibentuklah organisasi Advokat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA yang kemudian dikenal sebagai PERADI. Situs PERADI dapat diakses pada laman https://www.peradi.or.id/. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU/XVII/2018 menyatakan PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah.

Konsultasi hukum dengan Pengacara
Untuk dapat melakukan konsultasi hukum dengan Pengacara, silahkan hubungi nomor telepon pengacara kepercayaan anda atau anda dapat menghubungi team advokatmedan.com melalui nomor telepon atau whatsapp di nomor 082168817800.